Kompensasi KerugianKompensasi kesengsaraan ada 2 set, yaitu: 1. santunan horizontal2. kompensasi vertikal
1. Kompensasi Kerugian Horizontal
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh melambangkan bahwa melalui Undang-Undang ini, pembayaran dalam terjemahan yang menyeluruh seluruh pungutan pembayaran yang dilakukan atau diperoleh dalam satu outlet digabungkan untuk pengenaan outlet. Dengan demikian, jika pada hari kerja sebuah warung pinggir jalan atau peristiwa hancurnya kemalangan, kesialan dikompensasikan dengan pembayaran lain (kompensasi mengufuk), hanya jalan-jalan yang rusak karena kesengsaraan yang dikenakan gerai dengan biaya besar atau dikeluarkan dari gerai sasaran. Kerugian dari delegasi kota campuran tidak mungkin dikompensasikan dengan biaya seluruh kota, atau kesengsaraan yang diderita oleh penduduk kota, melalui kemalangan yang menonjol akan dikompensasikan untuk vertikal kota campuran. Contoh: Pak Cunha memiliki 2 kios. Toko prima menjalankan jalur zina dengan kunci kenikmatan, melalui kios kedua zina dengan pakaian. Pada tahun 2012 penjualan Kunci Persendi dimusnahkan sebesar Rp. 500.000.000, meskipun penjualan pakaian untuk amal adalah Rp. 900.000.000. Pendapatan Ceria Gerai Mr. Cunha 2012 adalah Toko Kunci Persendi Bahagia (Rp 500.000.000) Toko Pakaian Rp 900.000.000 Pendapatan Ceria Rp 400.000.000
2. Kompensasi Kerugian Vertikal
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan selesai dan apabila pembayaran bruto untuk degenerasi sebagaimana dimaksud cukup, Pasal 6 ayat (1) dipenuhi dengan kesengsaraan, kesengsaraan itu dikompensasikan dengan pembayaran di gerai-gerai bertingkat, beserta dengan 5 sidai. Ini dikenal sebagai kompensasi kemalangan vertikal. Contoh: PT CC pada tahun 2010 mengalami kerugian sebesar Rp 1.500.000.000. Dalam 5 manfaat, PT CC turun sebagai berikut: 2011: Rp. 300.000.000. 2012 : menurun (Rp. 400.000.000) 2013: NE Effic. 2014: Rp. 200.000.000. 000) Laba 2011 Rp300.000.000 (+) Sisa penurunan tahun 2010 (Rp1.200.000.000) Rugi tahun 2012 (Rp400.000.000) Sisa penurunan tahun 2010 (Rp1.200.000.000) Laba 2013 Nihil (+) Sisa penurunan tahun 2010 (Rp1.200.000 .000) Laba 2014 Rp200.000.000 (+) Sisa turun 2010 (Rp1.000.000.000) Laba 2015 Rp750.000.000 (+) Sisa turun 2010 (Rp250.000.000)
Kelebihan kerugian tahun 2010 sebesar Rp250.000.000 cukup untuk mengkompensasi manfaat tahun 2015, tampaknya tidak dikompensasikan dengan manfaat tahun 2016, meskipun penurunan tahun 2012 sebesar Rp400.000.000 tampaknya hanya dapat dikompensasikan pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, melalui antara tahun 5 periode yang dimulai pada tahun 2013 dan baru jatuh pada tahun 2017.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE – 03/PJ.31/2004
Kategori : PPh
Kompensasi Rugi Fiskal dalam Perhitungan Pajak Penghasilan

02 Maret 2004
Baca Nanti

Membagikan


Lihat Foto
Ilustrasi melalui pembukuan.
Dear, Soal Pajak…
Dapatkah ganti rugi atas penderitaan perusahaan yang akan berakhir itu diperpanjang? Jika ya, bagaimana mekanismenya?
~Harris, Jakarta~
Menjawab:
Salam, Pak Haris.
Terima kasih atas masalah awal Anda. Saya, Muhammad Ridho, mengatakan MUC Consulting akan membayar masalah Anda.
Kompensasi untuk kesengsaraan ditetapkan sebagai peta berurutan yang dapat dilakukan oleh kasir toko tersembunyi independen melalui pekerja jalan yang mencari kesengsaraan di buku mereka.
Baca bahasa: Bagaimana Cara Kredit PPN Lebih Bayar?
Kompensasi kompetensi dilakukan secara optimal lima tertib melalui respon kompetensi diperpanjang.
Untuk notifikasi, saya kupas untuk mengamalkan iktibar.
PT A cukup di tahun 2015 dirundung kesengsaraan sebesar Rp 1,2 miliar. Dalam lima, PT A mengkatalogkan kemanjuran dengan paparan berikut:
Naik turun 2015, PT A memeras ganti rugi dengan eksposur sebagai berikut:
Berdasarkan bauran awal, terdapat kelebihan penurunan PT A tahun 2015 sebesar Rp. 100 juta, yang cukup untuk tahun 2020.
Baca Bahasanya: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri
PAJAK PENGHASILAN BADAN (14)
Yang pasti, gerai bawahan independen yang melakukan pembukuan awal kegiatan bisnisnya akhirnya mengalami kesengsaraan di dalam toko, melalui keterpurukan yang dipandang mampu menahan kepentingan (rahasia) selama bertahun-tahun. Dengan demikian, jumlah tahun pembayaran yang cukup (PPh) yang terutang akan menggambarkan apa yang pendek atau tidak dibayar dalam keselarasan yang serius.
Ketentuan outlet ini disebut membawa kerugian yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang: “Jika pembayaran bruto untuk degenerasi sebagaimana dimaksud cukup, (1) diperoleh kesengsaraan, kesengsaraan kehormatan dikompensasikan. dengan pembayaran loket dengan 5 (lima) sidai.
Ada banyak pengamatan penting tentang praktik jalan kompensasi kesengsaraan ini. Pertama, nama kesengsaraan mengacu pada kesengsaraan, bagaimana kesengsaraan diperdagangkan. Kerugian atau bunga adalah selisih antara pembayaran bruto melalui biaya-biaya yang telah diperiksa dalam kontrak PPh (biaya yang seolah-olah dibebankan adalah ).
Umumnya perusahaan Wahid memiliki dua kelompok akuntansi, yaitu akuntansi jual beli melalui akuntansi. Akuntansi untuk pembelian dan penjualan berupa tindakan menyebarkan informasi yang diperoleh dan melaksanakan operasi akuntansi utama. Sementara itu, akuntansi menetapkan adegan perincian akuntansi yang menegaskan bahwa pengaduan pajak (salinan penegasan/SPT) langsung cukup melalui apresiasi efek pajak mengenai persetujuan atau acara perusahaan.
Oleh karena itu, bersiap untuk mengungkapkan informasi perusahaan yang secara khusus ditujukan untuk kenyamanan toko adalah seperti disalahartikan sebagai kepatuhan pajak. Dari dampak ini, akan bocor apakah gerai-gerai ternama tersebut menderita atau tidak. Kedua, ganti rugi atas kesengsaraan hanya dibenarkan selama 5 berseliweran dengan berbagai cara. Jika jawaban kelima sudah cukup, ada sisa kesengsaraan yang tersisa melalui penderitaan yang tersisa dari yang terkenal dan tidak kompeten dengan diberi kompensasi.
Ketiga, ganti rugi atas kesengsaraan hanya boleh menjadi pelampiasan bawahan melalui pihak-pihak independen yang tersembunyi yang membuat acara (tentu saja pembukuan). Perlu dicatat bahwa kompensasi untuk kesulitan tidak benar, tidak benar untuk memastikan bahwa toko memiliki pendapatan yang koheren, mematuhi aturan, melalui/atau cara membangun target toko. Keempat, kesengsaraan jalan-jalan kota campuran tidak dapat dikompensasikan dengan putus di kota.
Dengan amanat yang berbeda, santunan kesengsaraan ditetapkan sebagai peta suksesi yang lengkap yang dapat diterapkan, oleh karena itu harus merupakan anak perusahaan mandiri atau hidden outlet yang telah membentuk pembukuan jika didasarkan pada SPT Tahunan PPh (self- penilaian) atau berdasarkan kekekalan toko atau kesepakatan aksioma dinyatakan menderita kesengsaraan.
Contoh kasus
PT A pada tahun 2015 dilanda kesengsaraan sebesar Rp 1,2 miliar. Lima manfaat penurunan PT A adalah sebagai berikut:
2016: manfaat Rp. 200 juta
2017: turun (Rp300 juta)
2018: Rp nihil khasiat
2019: manfaat Rp 100 juta
2020: manfaat Rp 800 juta
Kompensasi untuk kesengsaraan dilakukan saat itu (dalam juta yen):

Kerugian tahun 2015 sebesar Rp. 100 juta yang tersisa cukup untuk tunjangan tahun 2020, tetapi tampaknya tidak terkompensasi oleh manfaat tahun 2021, meskipun penurunan tahun 2017 sebesar Rp. 300 juta tampaknya hanya dikompensasi oleh manfaat 2021 hingga 2022, melalui antara lima periode yang dimulai pada 2017 itu baru saja jatuh pada 2022.
Ganti Rugi Jika Ada Produk/Putusan Hukum
Jika perusahaan membocorkan waktu luang, maka dilakukan penetapan melalui upaya aksioma khusus sehingga penjualan barang atau aksioma, peristiwa terkenal dapat mengakibatkan hukum kesengsaraan di toko berantai.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 74 2011 (PP 74/2011) disebutkan bahwa gerai mampu mengoreksi SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal tertentu gerai akan mengikuti aksioma khas awal gerai sebelumnya atau jumlah gerai sebelumnya. gerai, yang mendefinisikan penurunan yang dikejutkan dengan penurunan yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan, dengan ketentuan pelaporan termasuk.
Putusan-putusan aksioma yang menonjol adalah salinan store perpetuation, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Putusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Putusan Pembetulan, Putusan Banding, hingga Putusan Peninjauan Kembali.
Contoh kasus
Dengan membocorkan kejadian yang mirip dengan campur aduk awal, PT A membocorkan waktu luang untuk menentukan outlet mana yang sudah dibuat, PT A berulang kali melahirkan penyesalan melalui bahasa keputusan yang telah dikeluarkan. Berikut berita tambahannya:
2016: khasiat Rp. 200 juta, diteliti untuk menggambarkan khasiat Rp. 400 juta
2017: menurun (Rp300 juta), dicentang digambarkan penurunan Rp270 juta
2018: khasiat Rp. nihil, masuk akal. Putusan keberatan menjelaskan tentang efektifitas Rp. 50 juta
2019: manfaat Rp 100 juta
2020: khasiat Rp. 800 juta, dicek untuk menggambarkan khasiat Rp. 900 juta
Menurut PP 74/2011, dalam almanak perkawinan periode ke-3, sudah pasti outlet wajib membuat SPT Tahunan melalui santunan penderitaan dengan uraian sebagai berikut:
- Tahun 2016: Kompensasi Kesengsaraan menjelaskan Rp400 juta akibat penetapan barang dagangan sehingga penurunan lagging mark pada tahun 2015 adalah kelebihan Rp800 juta (Rp1,2 miliar-Rp400 juta). Pendapatan dari outlet menggambarkan blanko melalui pajak penghasilan terutang dalam bahasa kosong.
- Tahun 2017: tidak ada ganti rugi atas kesengsaraan pecah tahun 2015 hingga 2017 bahasa kesengsaraan. Pendapatan dari outlet menggambarkan blanko melalui pajak penghasilan terutang dalam bahasa kosong.
- Tahun 2018 : santunan penderitaan sebesar Rp. 50 juta karena Putusan Keberatan sehingga ketertinggalan tahun 2015 adalah Rp. 750 juta (Rp 800 juta-Rp 50 juta). Pendapatan dari outlet menggambarkan blanko melalui pajak penghasilan terutang dalam bahasa kosong.
- Tahun 2019 : santunan atas penderitaan sebesar Rp. 100 juta sehingga lagging mark turun pada tahun 2015 menjadi Rp. 650 juta (Rp 750 juta-Rp 100 juta). Pendapatan dari outlet menggambarkan blanko melalui pajak penghasilan terutang dalam bahasa kosong.
- Tahun 2020 : santunan penderitaan sebesar Rp. 900 juta agar tidak ketinggalan. Laba tahun 2020 ( dikurangi lag kompensasi tahun 2015) sebesar Rp. 250 juta (Rp 900 juta-Rp 650 juta). PTA mampu melaksanakan santunan penderitaan tahun 2017 (Rp270 juta) sehingga pembayaran di outlet menggambarkan blanko melalui PPh terutang dalam bahasa kosong. Dalam hal ini, sisa penderitaan tahun 2017 sebesar Rp. 20 juta (Rp 270 juta sd Rp 250 juta) baru bisa dikompensasikan pada 2020, 2021, hingga 2022, jika ada kelebihan.
Selain itu, ketika direka ulang, Pasal 6 halaman 6 PP 74/2011 berbau bahasa jika dipastikan outlet tidak memperbaiki SPT Tahunan dalam waktu 3 periode almanak melayani aksioma campuran awal perdagangan/ikah. , Direktur Jenderal Pajak akan mencantumkan besaran santunan penderitaan dalam SPT Tahunan. jenis institusi didasarkan pada akal sehat dengan perdagangan aksioma yang diterbitkan.*