Berita  

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir?

peak-media.com – Sidang banding Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak banding Ferdy Sambo dan terus menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH), namun Polri juga memastikan tidak ada pemecatan upacara untuk Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polisi Tegaskan Tidak Ada Upacara Pemberhentian, Karier Sambo Berakhir? Kabag Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan berkas administrasi sidang kode etik itu dianggap sebagai pemecatan secara seremonial.

“Tidak ada, sudah diserahkan, artinya diberhentikan dengan tidak hormat. Serahkan saja ke bentuk seremonial,” kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan melengkapi berkas administrasi dalam waktu 5 hari kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sebelumnya, hasil sidang komisi etik menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dengan demikian, Sambo masih dikenai sanksi PTDH. “Satu, menolak banding pemohon.

Kedua, memperkuat putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” kata Agung saat membacakan putusan kasasi, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022. Ketua Komisi Banding Ferdy Sambo yakni Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agung Maryoto.

Kemudian wakil komisaris persidangan yakni Kepala Bagian Hukum Polri Irjen Pol Remigius Sigit Triharjanto.

Kemudian, ada tiga anggota Komisi Sidang Banding Ferdy Sambo, yakni Kapolri, Irjen Indra Miza, Wakil Komandan Korbrimob Polri, Irjen Setyo Boedi Moempoeni dan Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri Irjen. Wahyu Widada. Sementara itu, Kabag Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo berlangsung selama 3 jam.

Putusan banding tersebut, kata Dedi, merupakan keputusan kolektif kolegial atau semua hakim sepakat bahwa banding Ferdy Sambo ditolak. “Sidang banding hari ini sudah berlangsung kurang lebih 3 jam.

Kemudian secara visual kami disampaikan oleh Pak Irwasum selaku ketua sidang komisi banding, beserta 4 orang anggota musyawarah kolektif kolegial.

Artinya, seluruh majelis hakim sepakat menolak memori kasasi yang diajukan Irjen Ferdy Sambo,” kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.