peak-media.com Kebutuhan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun anggaran (TA) 2023 telah disetujui DPR RI, meski ada satu fraksi yang menolak.
Hal itu terjadi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Bawaslu RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, awalnya membacakan nota kesimpulan RDP terkait pagu anggaran dan dilanjutkan dengan penambahan anggaran yang diusulkan Bawaslu RI.
“Komisi II DPR RI menyetujui Plafon Anggaran Bawaslu 2023 sebesar Rp 7.103.821.817.000 untuk ditetapkan sebagai Pagu Alokasi Anggaran Bawaslu RI 2023 (Pagu Definitif), dengan alokasi anggaran per program,” kata Junimart.
“Dan Komisi II DPR RI menyetujui usulan anggaran tambahan yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp 6.069.464.311.000, dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan penambahan anggaran DPR RI tersebut,” lanjutnya.
Saat usai membaca pagu anggaran dan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI, Junimart yang hendak meminta persetujuan anggota Komisi II DPR RI diinterupsi oleh politisi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya.
“Apa kamu setuju?” tanya Junimart.
“Saya tidak. Saya mengerti, meskipun tidak mengubah substansi, tetapi saya katakan tidak,” kata Wahyu di depan peserta RDP.
Meski ada yang tidak setuju, mayoritas anggota Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran dan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI.
Untuk pagu anggaran TA 2023 yang disetujui DPR RI, yaitu Rp. 7,1 triliun, dengan rincian Rp. 1.469.601.817.000 akan dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen, dan Rp. 5.634.220.000.000 untuk Program Penyelenggaraan Pemilu dalam Proses Konsolidasi Demokrat.