makaryo.net–Lihat Mengupas Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, investor lokal baru membanjiri ibu kota Indonesia. Kemajuan dalam perdagangan online dan modal yang lebih murah untuk berinvestasi di pasar saham membuat orang lebih terdidik dan secara alami ingin berinvestasi di pasar saham. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengenal suku Islam. Saham syariah sebenarnya sudah ada sejak tahun 2007. Memang tidak bagus, tapi rally saham syariah didorong oleh demografi Indonesia yang lebih dari 87 persennya beragama Islam. Tujuannya agar masyarakat Islam lebih mudah menemukan stok yang berlabel halal. Jadi untuk memaksimalkan investasi mereka dengan tidak adanya kekhawatiran tentang halal dan haram perusahaan menerima investasi. Hingga artikel ini ditulis, Indeks Indonesia Syariah (ISSI) yang menjadi salah satu indikasi kinerja saham syariah mencatatkan return sebesar 72,37 poin atau naik 588% sejak indeks tersebut diluncurkan pada 2011. Sementara itu, warga Jakarta Islam (Jepang) yang terdiri dari 30 poster saham syariah meraup 615,7 poin atau naik 368,86 persen karena krisis global melanda dunia keuangan pada 2008. Fantastis bukan? halal pula. Tidak banyak yang tahu jika ternyata nilai kapitalisasi saham syariah juga cukup besar. Berdasarkan data statistik Otoritas Keuangan (OJK) Desember 2017, ISSI memiliki kapitalisasi sebesar 3.704 triliun rupiah atau sekitar 52 persen dari total nilai kapitalisasi total di Bursa Efek Indonesia (.) Indonesia selain IHSG. . Sementara nilai kapitalisasi JII sekitar Rp 2288 triliun atau sekitar 32 persen dari total saham yang tercatat di bursa. Julii biasa disebut blue chip Syariah. Pertumbuhan saham syariah lebih cepat jika dilihat dari data investor. Dikutip dari Republic, Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK mengatakan saat ini jumlah pemegang saham investor syariah sebanyak 203.000 investor, meningkat 100 persen dari 2015 yang hanya 100 ribu. investor.
Pengertian dan Kriteria Saham Syariah
Apa itu saham Islami? Yang dimaksud dengan saham syariah pada perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia dan akan disaring berdasarkan kemungkinan kegiatan dengan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip hukum Islam yang diatur berdasarkan fatwa DSN-MUI (Majelis Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). Sedangkan kewenangan untuk menentukan apakah saham tergolong syariah atau tidak adalah OJK berdasarkan prinsip syariah. Kriteria saham syariah adalah saham yang kegiatan emitennya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dll.
- Perjudian dan permainan diklasifikasikan sebagai perjudian.
- Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa.
- Perdagangan penawaran dan permintaan palsu.
- Peminjam jasa keuangan., berdasarkan kepentingan bank atau pembiayaan perusahaan.
- Memproduksi, mendistribusikan, Trade Finance, atau menyediakan antara lain: barang atau barang haram, haram atau haram bukan karena substansinya ditentukan oleh DSN-MUI.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
Selain kriteria, saham syariah harus memenuhi rasio keuangan, yaitu:
- Total bunga berdasarkan utang dibandingkan total aset tidak lebih dari 45 persen.
- Total pendapatan bunga dan tidak ada pendapatan halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan operasional (pendapatan) dan pendapatan lainnya, tidak lebih dari 10 persen.
Daftar Efek Syariah (DES)
Saham yang sesuai dengan prinsip syariah akan dimasukkan dalam DES. Apa itu DES? DES merupakan kumpulan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam permodalan. Yang berhak memberikan suara pada DES adalah OJK atau pihak yang telah mendapat persetujuan dari OJK. Efek ya? Hasilnya adalah kumpulan surat berharga yang dapat berupa saham, obligasi, bukti utang, reksa dana, surat utang, dan surat berharga. Saham ini merupakan salah satu sekuritas yang baik.