THR PNS 2022 Cair – Di bawah ini adalah bocoran jadwal pembagian gaji dan THR 13 PNS Tahun 2022. Anda juga bisa mengecek ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pindah ke IKN (Ibu Kota Negara).
Seperti diketahui, satu minggu lagi akan memasuki bulan Ramadhan, tentunya PNS, TNI dan Polri akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, seperti tahun-tahun sebelumnya. Rencana pembagian gaji dan THR ke-13 bagi PNS diharapkan selesai pada Mei dan Juni.
Jika THR bisa dipesan sebelum Lebaran yakni April, gaji ke-13 diperkirakan Juni atau Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Sementara yang lainnya tidak disebutkan namanya, petugas diharapkan menerima gaji dan gaji liburan ke-13 mereka tahun ini. Sebagaimana diatur dalam UU APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah) tahun 2022.
Menurut undang-undang tersebut, telah ditetapkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji 13 pejabat. Namun, nilainya belum dijelaskan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Disebutkan pula bahwa besaran THR tahun 2022 akan lebih besar dibandingkan tahun 2021.
Untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2022, terdapat penyesuaian besaran gaji pokok dan pensiun ditambah gaji pokok atau tunjangan terkait pensiun seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan fungsional, struktural, dan tunjangan jabatan umum.
THR akan tersedia sebelum Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum Idul Fitri, artinya akan dirilis pada bulan April. Atau bisa baca review lengkapnya di bawah ini!!
THR PNS 2022 Cair?
Pemerintah telah memutuskan untuk menyalurkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada PNS (Pejabat Negara) atau ASN (Penyelenggara Negara) mulai 10 Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Artinya pejabat pada Idul Fitri 2 Mei 2022 akan mulai menerima THR pada 22 April 2022. Sedangkan gaji PNS ke-13 atau ASN akan diberikan pada Juli 2022. Pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan. ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahun lalu penyaluran THR akan dimulai pada 10 Idul Fitri.
Dalam hal ini, Lembaga atau Kementerian mengajukan permohonan kepada KPPN mulai Senin (18/4) dan dapat dibayarkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Sedangkan pembayaran ke-13 dilakukan sebelum tahun ajaran baru untuk memenuhi kebutuhan pendidikan ASN laki-laki/perempuan, misalnya seragam sekolah dan sebagainya.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi yang diberikan ASN, serta kepada para pensiunan yang telah menderita selama dua tahun akibat pandemi Covid-19 melalui berbagai pengabdian kepada masyarakat dan upaya pemulihan perekonomian nasional yang telah dilaksanakan.
Dan untuk tahun ini, 50% tunjangan kinerja bulanan telah ditambahkan kepada mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja lebih besar dari tahun 2021.
Karena bonus dan gaji ke-13 dibayarkan kepada ASN di pemerintah pusat dan daerah, bagi instansi pemerintah daerah yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% pendapatan tambahan mengingat kemampuan fiskal masing-masing daerah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang telah diatur.
Jadi kalau untuk pemerintah pusat itu merit plus THR dan gaji ke-13, kebanyakan pemerintah daerah kenaikan gajinya 50%.
Besaran THR untuk PNS 2022


Jika fokus pada peraturan pemerintah yaitu No.63 Tahun 2021, maka pembayaran THR akan dilakukan pada tahun 2021.
Kini, THR yang telah dibayarkan terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan umum.
Sesuai dengan perincian berikut ini akan kami uraikan gaji PNS menurut golongannya masing-masing, antara lain:
Gaji PNS Golongan I
- Grup Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji Grup Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Grup Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Id Kelompok Gaji: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
- Grup IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji Kelompok IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Grup IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Kelompok IIId Gaji: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Kelompok IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji Kelompok IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Kelompok IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji Golongan IV: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
- Kelompok IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Ini Tanggal Pembagian THR Pegawai Swasta dan PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) akan dilakukan pada 10 Idul Fitri tahun ini.
Artinya, pada Hari Raya Idul Fitri, 2 Mei 2022, THR akan dimulai pada 22 April 2022. Lembaga atau kementerian akan mengirimkannya ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk disalurkan.
Kemudian bisa dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sri Mulyani mengatakan nilai THR 2022 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 dan 2020 karena adanya penyesuaian komponen.
Untuk tahun ini, Anda akan menambahkan 50 persen manfaat kinerja bulanan ke manfaat kinerja yang lebih tinggi daripada tahun lalu.
Lalu bagaimana THR dibagikan kepada pegawai swasta? Pemerintah telah menerbitkan SE (Surat Edaran) No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang Penyelenggaraan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
SE juga menyatakan bahwa THR harus dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya THR harus dibayarkan paling lambat tanggal 25 April 2022 jika dikaitkan dengan penanggalan pemerintah pada saat Idul Fitri tanggal 2 Mei 2022.
Jika ada perusahaan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, Kementerian Tenaga Kerja memastikan akan ada sanksi.
Menurut Pasal 78 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak memenuhi pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif.
Berupa larangan melakukan kegiatan usaha, teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh sarana produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Tunjangan yang termasuk dalam komponen THR PNS 2022
Sedangkan daftar tunjangan yang diterima PNS yang akan dimasukkan dalam besaran THR 2022 PNS berdasarkan aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan suami/istri untuk PNS
PP No. 7 Tahun 1977 menyatakan bahwa PNS yang mempunyai pasangan atau suami istri berhak atas tunjangan suami-istri atau tunjangan suami-istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Namun, jika suami istri pegawai negeri sipil, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dari mereka dengan gaji pokok tertinggi.
2. Tunjangan Makan PNS
PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Operasional TA 2019 menyebutkan bahwa petugas golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp. 35.000/hari, Kelompok III Rp. 37.000/hari dan Kelompok IV menerima Rp 41.000/hari.
3. Tunjangan Anak PNS
Berdasarkan PP yang sama, besaran santunan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok setiap anak, dengan jumlah maksimal tiga anak.
Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri bertanggung jawab atas pemeliharaan.
Baca juga:
Demikian ulasan yang telah kami sampaikan mengenai THR Cair 2022 PNS Pada H-10 Lebaran, Kapan Gaji Ke-13 Dibayarkan? Itu saja dan terima kasih!!