Berita  

Viral Video Siswa SLB Diinjak-Injak Siswa SMA di Cirebon

peak-media.com -Video sejumlah siswa SMA melakukan penyerangan terhadap siswa sekolah luar biasa (SLB), viral di media sosial (medsos) Facebook.

Akun Teras Warga yang mengunggah video tersebut memberikan informasi bahwa penganiayaan terjadi di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dalam video yang berdurasi kurang lebih 19 detik itu memperlihatkan pelecehan yang dilakukan siswa SMA terhadap siswa SLB. Seorang siswa SLB yang dikenal dengan Zaki ditendang dan diinjak oleh seorang siswa SMA bertubuh besar.

Bahkan, siswa SMA yang belum diketahui namanya itu menendang korban sambil menghisap rokok. Meski korban terlihat menangis karena kesakitan, pelaku tak kenal ampun, sambil tertawa pelaku terus menganiaya korban.

Sontak aksi para siswa SMA tersebut menuai berbagai komentar pedas dari netizen yang geram dengan aksi mereka. Tak sedikit, warganet mengecam aksi tersebut dan meminta pelaku segera ditangkap.

Seperti yang diungkapkan akun milik @Nuzurul Syam “tolong segera tangkap pelakunya, tidak mencerminkan anak yang berpendidikan” begitulah komentar yang dibuat di kolom komentar akun warga tersebut.

Kritik pedas juga dilontarkan oleh akun facebook @Ira Ira, “Setuju min, kalau pelakunya tertangkap, dia akan injak bahunya lagi, sehingga menyerah,” tulisnya di kolom komentar.

Sementara itu, saat MNC Portal Indonesia (MPI) mencoba menghubungi Kapolres Susukan, Polres Cirebon. Dia membenarkan bahwa telah terjadi pelecehan, korban telah melaporkan kejadian yang telah viral di jejaring sosial.

“Iya betul emas, korban sudah membuat laporan, langsung kami terima. Kejadiannya di gubuk di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon,” kata Kapolsek Susukan Iptu Rinduwan saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa ( 20/09/2022).

Karena korban tidak terluka. Baik pelaku maupun korban masih berstatus pelajar. Pihaknya mengarahkan kasus tersebut ke Polrestabes Cirebon. “Kasusnya langsung kami arahkan ke Polres Cirebon karena keduanya (korban dan pelaku) masih di bawah umur atau berstatus pelajar,” kata Iptu Rinduwan.